Mengenali Dana Pensiun Berbasis Syariah Sejak Dini
Basis syariah sudah mulai diterapkan dalam sistem keuangan dana pensiun, tepatnya berlaku sejak 5 tahun silam. Berdasarkan peraturan baru yang dikeluarkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), di Nomor 33/POJK.05/2016 mengenai Pengelolaan Agenda Pensiun masyarakat Indonesia, para pemilik dana dapat menghindari permasalahan yang melibatkan riba, bathil, masyir, dan lain sebagainya.
Melalui jalur syariah, diharapkan mereka yang akan pensiun dapat tetap merasakan kesejahteraan di masa pensiunnya. Adapun beberapa evaluasi yang melandasi terbentuknya program ini, diantaranya:
- Bagi orang yang sudah tidak lagi bekerja, masih ada raga yang membutuhkan asupan makanan dan minuman. Maksudnya, orang yang telah atau diberhentikan kerjaannya bukan berarti keperluan sehari-hari untuk bertahan hidupnya ikut terhenti. Dengan kehadiran program jalur syariah, mereka yang tidak memiliki pekerjaan tetap dapat terus mendapatkan dana hidup yang berasal dari sumber pendapatan lain.
- Bagi orang yang mandiri secara finansial meskipun sudah tidak bekerja tetap lagi, mereka masih dapat berbangga terhadap dirinya sendiri. Hal tersebut, dikarenakan kehidupannya tidak terpaku dari belas kasih orang di sekitarnya.
- Bila masyarakat dapat menjalani hidup dengan damai, maka harmonisasi kehidupan sosial akan sangat mudah terjalin. Problematika dalam lingkungan di sekitar juga semakin terminimalisir karena masyarakatnya tidak resah akan kecukupan dari keperluan hidupnya sehari-hari.
Perkembangan sistem dana pensiun jalur syariah, diatur berdasarkan prinsip-prinsip keuangan dalam agama Islam. Oleh sebab itu, setiap kali ada aliran dana yang masuk ke dalam DPLK atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan dari pihak pelaksana pensiun, maka secara otomatis uang tersebut akan dialokasikan ke dalam paket investasi yang telah disesuaikan dengan keinginan peserta.
DPLK sendiri, sudah mempersiapkan beberapa penawaran pilihan paket investasi berbasis syariah. Salah satunya adalah jenis investasi penghasilan tetap. Dimana, penghasilan yang telah didapatkan oleh pelaksana pensiun akan tersalurkan ke beberapa macam pasar keuangan, contohnya reksa dana, deposito, surat berharga milik negara, serta perangkat keuangan lainnya yang menerapkan sistem syariah.
Karena menggunakan jalur syariah, ada ketetapan yang harus dijalani oleh pelaksana pensiun, yaitu akad. Ada banyak macam akad dalam pasar keuangan, diantaranya akad Wakalah bil Ujrah, kemudian akad hibah bi Syarth, akad Hibah Muqayyyadah, akad Ijarah ataupun akad-akad lainnya yang telah dikeluarkan oleh pihak Lembaga Syariah Nasional MUI.
Dana pensiun syariah karena masih terbilang baru, pelaksanaan di lapangannya belum begitu efektif. Selain kurangnya informasi yang tersampaikan kepada masyarakat, ada beberapa peraturan di dalam programnya yang perlu disusun ulang kembali. OJK yang berperan penting dalam program ini, menerapkan tiga poin penting sebagai bagian dari misi yang harus dilaksanakan oleh program tersebut, diantaranya:
- Percepatan pendirian lembaga-lembaga yang menaungi permasalahan dana pensiun jalur syariah, dilaksanakan berdasarkan adanya tindakan nyata dalam bentuk analisa kekuatan dari dana pensiun model syariah.
- Pengembangan inspeksi di bagian pendapatan atau upah dilakukan secara berangsur-angsur.
- Pengembangan prosedur di bagian laporan dan kontrol yang ada, dimanfaatkan sebagai bagian dari dukungan dalam pengaplikasian model pemberitahuan akan adanya kesalahan sejak dini.
Secara prinsip, dana pensiun yang dibangun atas dasar syariah dapat membantu mewujudkan kedamaian umat dalam ruang lingkup yang lebih luas lagi. Seperti yang telah dikeluarkan oleh fatwa dari Dewan Syariah Nasional MUI atau Majelis Ulama Indonesia pada No. 88/DSN-MUI/XI/2013 mengenai panduan secara umum pelaksanaan sistem pensiun berbasis syariah, dana pensiun tersebut adalah bentuk perwujudan dari adanya kehadiran agama Islam dalam pengelolaan harta benda yang dimiliki saat masih berada di masa kejayaannya yang kemudian digunakan kala orang tersebut berada di ambang krisis moneter.
Harapannya, dengan berkembangnya program pengadaan dana pensiun jalur syariah, eksistensi akan program ini dapat lebih terlihat di kemudian hari, selain itu daya saing di pasar keuangannya juga diharapkan dapat lebih meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.