Mengenal Lebih Jauh Perbankan Syariah di Indonesia
Dunia perbankan yang kerap dihantui oleh riba, dibenahi melalui pengadaan sistem syariah untuk para nasabah dengan menggandeng beberapa ulama di Indonesia dalam rangka memberikan pengarahan penerapan yang tepat berdasarkan nilai-nilai di agama Islam. Model syariah yang menjadi bagian dari rancangan rencana Arsitektur Perbankan Indonesia atau disingkat API ini, memiliki tujuan besar supaya masyarakat di Indonesia mendapatkan pelayanan secara maksimal tanpa kecuali.
Perbedaan yang sangat terlihat diantara bank yang menggunakan sistem konvensional dengan syariah, terletak di bagian prinsipnya. Bank syariah menerapkan prinsip pembagian hasil yang dapat mendatangkan keuntungan kepada nasabah maupun pihak bank yang bersangkutan. Peraturan mengenai sistem syariah, telah diatur di dalam perundang-undangan Nomor 21 tahun 2008 dengan isinya yang menjelaskan, industri bank berbasis syariah mampu mengembangkan pertumbuhan ekonomi nasional dengan adanya dasar hukum yang mumpuni agar perekonomian terdorong lebih maju lagi.
Penerbitan undang-undang tersebut, dilaksanakan di tanggal 16 Juli tahun 2008. Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh pihak OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, pertumbuhan pergerakan aset bank syariah sudah mencapai angka 65% melebihi prediksi awal saat pertama kali mulai diperkenalkan ke masyarakat. Angka tersebut, terus bertambah setiap tahunnya dan menjadi sektor industri dalam lingkup perbankan yang memiliki peran penting demi kemajuan ekonomi nasional.
Bank Indonesia yang menjadi sentral di lingkup perbankan, telah mengeluarkan cetakan biru di tahun 2002 untuk progress perkembangan bank berbasis syariah di negara Indonesia. Cetak biru tersebut, di dalamnya berisikan berbagai hal krusial seperti visi, misi, tujuan diadakannya pengembangan, hingga strategi yang memprioritaskan jawaban dari permasalahan di dunia perbankan. Dalam periode waktu 10 tahun berikutnya, bank syariah berupaya agar sistem yang diadaptasi dari peraturan transaksi jual-beli secara Islam, mampu menembus pasar keuangan tingkat regional, nasional atau bahkan internasional.
Konteks perbankan syariah modern dan universal, menjadi keinginan besar yang hendak digapai oleh pihak Bank Indonesia. Pelaksanaan dari perwujudan sistem ini, dilakukan dengan bijaksana serta tidak mengabaikan perbedaan budaya yang melekat diantara warga negara Indonesia. Cara ini, diterapkan untuk mengantisipasi sifat penolakan dari beberapa golongan masyarakat yang merasa dirinya diabaikan dengan kehadiran dari prinsip sistem ekonomi berbasis syariah.
Tercatat sejak tahun 2020 sampai dengan 2021, perusahaan-perusahaan perbankan milik swasta ataupun negeri berbondong-bondong menggalangkan sistem syariah dalam aktivitas keuangannya. Para nasabah mulai menyadari keuntungan yang mereka dapatkan dengan bergabung menjadi salah satu pemilik buku rekening di bank berstatus syariah tersebut. Dalam hal ini, grand system syariah yang dicanangkan dalam visinya di tahun 2010, sudah mulai terwujud sebagai bagian dari industri terkemuka se-ASEAN dalam bidang perbankan.
Selain UU yang telah disebutkan, jauh sebelum peresmian sistem syariah diterbitkan oleh Bank Indonesia, ada UU di Nomor 10 tahun 1998 mengenai pelaksanaan Unit Usaha Model Syariah yang dapat dibuka oleh setiap bank berstatus konvensional. Melalui UUD tersebutlah, jalan pelaksanaan sistem ekonomi Islam semakin terbuka lebar peluangnya. Sejak peresmian yang diadakan tahun 2008, sudah ada 643 bank umum di Indonesia berbasis syariah, 25 unit usaha milik masyarakat dengan sistem syariah hingga 133 BPRS yang resmi terdaftar dalam penggunaan sistem syariah.
Memasuki masa pencapaian fase tingkat III tepatnya di tahun 2010, sistem perbankan Islami Indonesia resmi menyandang gelar industri terdepan di pasar ASEAN berkat pencapaian tertingginya mencapai angka 81%. Adapun jika dirupiahkan, target pemasaran yang berhasil diraih oleh sistem ini adalah Rp 124 triliun.