Kenali Modus Penipuan Fintech Ilegal yang Meresahkan Masyarakat
Di masa pandemi seperti saat ini masyarakat saat ini sangat rentan menjadi korban penipuan. Hal ini terjadi karena kondisi keuangan yang semakin sulit. Pandemi telah membatasi semua aktivitas sehingga tidak mampu mendapatkan penghasilan maksimal. Ternyata kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melancarkan penipuan.
Bahkan pihak jasa Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk lebih hati-hati untuk urusan keuangan. Kalau membutuhkan pinjaman maka silahkan memanfaatkan fintech lending yang resmi atau legal agar lebih aman dan terpercaya.
Dalam kondisi pandemi yang semakin sulit ini pastinya banyak masyarakat yang sangat mudah sekali tergiur dengan sesuatu yang menyenangkan dan mudah. Padahal segala sesuatu yang menggiurkan ini sebuah rekayasa yang sengaja dibuat oleh oknum tertentu untuk modus penipuan.
Ciri-ciri fintech ilegal yang tidak terdaftar di OJK
Biasanya oknum-oknum yang melakukan penipuan ini merupakan salah satu aktivitas yang dilakukan oleh fintech yang sebenarnya tidak terdaftar di OJK. Jadi agar anda tidak menjadi korban berikutnya, maka anda harus paham perbedaan antara perusahaan fintech yang resmi dan ilegal.
Pada kesempatan kali ini akan dijelaskan mengenai beberapa ciri-ciri perusahaan yang tidak terdaftar di OJK. Jadi sebagai pelaku usaha usahakan untuk menghindarinya agar usaha anda tidak semakin terpuruk. Selengkapnya bisa simak penjelasan berikut ini :
- Sudah pasti tidak ada dalam daftar izin Otoritas Jasa Keuangan
- Selain itu perusahaan tersebut juga belum terdaftar di AFPI. Jadi AFPI ini merupakan asosiasi resmi yang bertanggung jawab di bidang Fintech.
- Perusahaan tersebut tidak transparan dan memberikan denda yang cukup besar sehingga akan lebih memberatkan bagi para pelaku usaha.
- Perusahaan fintech ilegal pastinya tidak untuk dengan peraturan undang-undang dan OJK.
- Biasanya mereka akan sangat minim jam terbang dalam menyelenggarakan operasi fintech.
- Biasanya akan melakukan penagihan kepada para nasabah dengan cara yang kasar bahkan mengancam dan tidak sungkan-sungkan untuk melukai.
Nah, untuk meminimalisir terjadinya penipuan yang lebih parah maka seluruh masyarakat harus lebih paham mengenai modus penipuan. Agar anda lebih paham berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan fintech, silahkan simak penjelasan berikut ini :
- Menawarkan pinjaman melalui SMS
Biasanya perusahaan fintech ilegal akan menawarkan pinjaman dengan mengandalkan fitur SMS. Nah, demi menarik perhatian masyarakat mereka akan menawarkan pinjaman proses lebih cepat, tanpa ada jaminan, dan lainnya.
Biasanya isi pesan SMS mereka seperti “bagi yang lagi butuh dana cepat, tanpa jaminan dengan bunga yang rendah, bisa langsung hubungi nomor….”jadi bagi anda yang mendapatkan SMS seperti itu, lebih baik abaikan. Kalau perlu anda bisa laporkan kepada pihak yang berwajib.
- Menawarkan pinjaman dengan bunga yang sangat rendah
Modus penipuan pastinya berusaha untuk menarik perhatian para korbannya. Salah satunya dengan menawarkan bunga yang rendah, pasti akan ada banyak yang tergiur. Jadi perlu anda ketahui untuk segala aturan sudah ditetapkan oleh pihak OJK. Jadi bunga yang berlaku adalah 0,8 % untuk jangka pendek dan 16 sampai 30 % untuk pinjaman produktif.
- Minta imbalan
Biasanya oknum yang tidak bertanggung jawab akan meminta syarat dengan membayarkan sejumlah uang dimuka. Biasanya mereka akan beralasan untuk biaya admin, melancarkan proses pencairan, dan masih banyak lainnya. Tentu itu bisa dipastikan kalau modus penipuan. Mengingat tidak ada tenaga kerja di institusi keuangan yang meminta imbalan.
Itulah penjelasan mengenai modus penipuan yang dilakukan oleh pinjol ilegal dan tidak bertanggung jawab. Perusahaan fintech landing yang terbaik pastinya akan memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh masyarakat. Semoga dengan adanya penjelasan ini bisa menambah wawasan anda.