hubungan antara hilangnya saldo dengan apa itu overbooking di dunia perbankan
Perbankan

Hubungan Antara Hilangnya Saldo dengan Apa Itu Overbooking di Dunia Perbankan?

Beberapa bank di Indonesia yang tergabung ke dalam perusahaan swasta maupun negeri dan telah tercatat dalam OJK Indonesia, pastinya pernah mengalami problematika rumit. Dimana ada kalanya kasus yang melibatkan pihak nasabah maupun bank itu sendiri, keduanya saling merasa dirugikan. Kejadian seperti ini, biasanya dipicu karena kesalahpahaman yang disebabkan oleh hadirnya pihak ketiga, sebagai pelaku pentransfer.

Ilustrasinya sebagai berikut, seorang anak dengan  buku rekening dari bank tertentu mendapatkan suntikan dana yang diberikan oleh orang tuanya. Orang tua disini, disebut sebagai pihak ketiga. Suatu hari, sang pemilik rekening hendak melakukan penarikan tunai melalui mesin ATM, akan tetapi dirinya mendapati bahwa saldo yang selama ini Ia yakini terkumpul karena jarang sekali diambil tersebut tiba-tiba lenyap tanpa meninggalkan jejak.

Permasalahan di atas, biasanya terjadi setelah nasabah mengalami overbooking dalam rekening miliknya. Overbooking sendiri merupakan, suatu keadaan dimana perusahaan melakukan tindakan pemindahan buku dana yang dimiliki oleh seorang nasabah ketika transaksi sudah mencapai batas limitnya. Buku  rekening yang digunakan, memiliki peran sebagai media pencatat transaksi dengan memindahkan sejumlah saldo dari buku rekening sebelumnya tanpa mengubah kepemilikan atau identitas dari nasabah.

Menurut prosedur yang ada, pihak bank perlu memberitahukan kepada nasabahnya atau konfirmasi ulang terhadap tindakan lanjutan untuk mengatasi permasalahan overbooking. Dari sini, diketahui proses pemindahan dana memerlukan kesepakatan yang diberikan oleh kedua belah pihak. Bank tidak dapat semena-mena memindahkan saldo milik nasabahnya ke buku rekening baru tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemilik buku tersebut.

hubungan antara hilangnya saldo dengan apa itu overbooking di dunia perbankan

Berdasarkan peraturan Undang-undang Dasar yang telah ditetapkan dalam dunia perbankan di Nomor 10 Tahun 1998 tertulis, jika ada permasalahan yang tidak dilaporkan kepada pihak terkait maka bank dapat dikenakan pasal 2 mengenai asas sikap kehati-hatian. Pasal lainnya di 29 ayat 5, menjelaskan bahwa pihak bank wajib memfasilitasi serangkaian peralatan informasi dengan tujuan ketika terjadi sebuah kekeliruan transaksi yang disebabkan oleh bank yang berimbas merugikan pihak dari nasabah, tanggung jawab akan dilimpahkan ke pihak perusahaan.

Berikutnya, pasal yang menjelaskan masa hukuman dan nominal denda yang perlu dibayarkan oleh para pelaku yang tidak mengikuti peraturan UU dalam perbankan, dapat ditemukan di pasal 49 ayat 2 dalam poin a sampai dengan poin b. Dimana isinya berbunyi, bahwa setiap orang yang melanggar undang-undang di dunia perbankan akan dikenakan sanksi selama 6 tahun penjara dengan biaya dendanya sebesar 6 miliar rupiah.  Tidak sampai di situ saja, ada UU yang bersifat khusus yaitu UU Nomor 10 tahun 1998 serta UU Nomor 8 tahun 199 9 yang mengatur  hak perlindungan terhadap konsumen.

Jelas, masalah overbooking dan hilangnya dana miliki konsumen yang terjadi secara tiba-tiba dapat diusut hingga ke pengadilan tinggi. Tentunya dari pelapor atau nasabah yang dirugikan harus menyertakan bukti kuat dengan data valid untuk memudahkan dirinya memenangkan kasus yang diselesaikan melalui jalur hukum. Karena, siapapun yang berhasil mendapatkan keputusan hakim entah dari pihak satu, pihak dua, atau bahkan pihak ketiga disini, akan mendapatkan keuntungan dengan adanya biaya ganti rugi yang perlu dibayarkan oleh pihak yang kalah banding.

Jika terbukti pihak banklah yang menyebabkan raibnya saldo yang dimiliki oleh pelapor atau nasabah.  Entah itu diakibatkan karena adanya kesalahan sistem atau kebocoran dari orang dalam banknya sendiri, perusahaan akan dikenakan pasal berlapis dan harus mengganti biaya kerugian yang dirasakan oleh nasabah secara penuh. Tapi, jika ternyata secara tidak sadar pelapor ikut berpartisipasi terhadap adanya dana gelap yang mengalir ke dalam buku rekening miliknya, maka baik pelapor atau pihak ketiga mendapatkan sanksi sesuai dengan kadar kesalahannya masing-masing.

What's your reaction?

Excited
1
Happy
4
In Love
1
Not Sure
4
Silly
1

You may also like

More in:Perbankan

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *